DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
Kebijakan Mutu
Manajemen Laboratorium Penguji Balai Veteriner Bukittinggi memberikan pelayanan prima dalam penerimaan sampel pengujian, Pemeriksaan, Penyidikan dan diagnosa penyakit hewan dalam mengutamakan Mutu dan Kepuasan Pelanggan. Didalam melaksanakan pekerjaan Pengujian, pemeriksaan, Penyidikan dan diagnosa dijamin dengan Kejujuran Teknis, Teliti, Cepat, Tepat dan Akurat serta Efisien dalam menggunakan Sumber Daya.
Segala kegiatan pengujian, Pemeriksaan, Penyidikan dan Diagnosa di Laboratorium Penguji Balai Veteriner Bukittinggi selalu dilaksanakan berdasarkan Sistem Mutu yang sesuai dengan dengan ISO 9001:2015 dalam melakukan efektivitas pelayanan dalam memenuhi pelayanan prima terhadap penanganan dan proses produk atau jasa. Serta sesuai ISO/IEC 17025:2017 untuk menjamin konsistensi teknis pengujian dalam lingkup kegiatannya dan menerapkan ISO 17043:2010 sebagai penyelenggara uji profisiensi.
Selain itu dengan ISO 35001:2019 untuk menggambarkan prinsip-prinsip dasar biosafety, biosecurity dan manajemen biorisiko yang berlaku dan diimplementasikan di Balai Veteriner Bukittinggi serta dengan memakai ISO 45001:2018 atau SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja) untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
ISO 37001:2016 tentang sistem manajemen anti penyuapan dimana kepala Balai Veteriner Bukittinggi telah mengembangkan kebijakan yang secara konsisten mendukung penerapan sistem manajemen anti penyuapan serta menetapkan Fungsi Kepatuhan untuk pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, melarang seluruh karyawan menerima dan memberikan suap kepada pihak eksternal, selalu mentaati dan memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku, dan melaksanakan sesuai dengan tujuan organisasi, menerapkan kerangka kerja, termasuk komitmen, mendorong seluruh karyawan untuk peningkatan kepedulian dengan itikad baik, serta melakukan perbaikan dan peningkatan secara berkelanjutan, menjelaskan wewenang dan kemandirian, serta konsekuensi jika tidak sesuai serta menjadi salah satu pioneer dalam penerapan sistem manajemen anti penyuapan.
Sistem Mutu laboratorium dituangkan dalam Manual Mutu Terpadu, Prosedur dan Instruksi Kerja yang didokumentasikan, dimengerti dan dilaksanakan oleh semua Personel secara profesional.