Share This
Get in Touch
BALAI VETERINER BUKITTINGGI
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
//Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 12 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Besar Veteriner, Tugas pokok dan fungsi Balai Veteriner Bukittinggi sebagai berikut :

Tugas Pokok Balai Veteriner Bukittinggi

Balai Veteriner Bukittinggi bertugas melaksanakan penyidikan penyakit hewan, pengujian kesehatan hewan dan produk asal hewan, pengamanan hewan dan produk asal hewan.

 

Fungsi Balai Veteriner Bukittinggi

Dalam melaksanakan tugas Balai Veteriner Bukittinggi menyelenggarakan fungsi diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;
  3. pelaksanaan penyidikan melalui pemeriksaan dan pengujian produk hewan;
  4. pelaksanaan surveilans penyakit hewan, dan produk hewan;
  5. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
  6. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan pada wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular;
  8. pelaksanaan pengujian dan pemberian laporan dan/atau sertifikasi hasil uji;
  9. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
  10. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat;
  11. pelaksanaan analisis teknis veteriner;
  12. pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
  13. pelaksanaan bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan, penanggulangan penyakit hewan, dan kesejahteraan hewan;
  14. pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner;
  15. pelaksanaan analisis resiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan di regional;
  16. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  17. pelaksanaan analisis batas maksimum residu obat hewan dan cemaran mikroba;
  18. pemberian pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
  19. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
  20. pelaksanaan diseminasi informasi veteriner;
  21. pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
  22. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BVet.

 

Sosial Media :
Share
Close