Share This
Get in Touch
BALAI VETERINER BUKITTINGGI
DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KEMENTERIAN PERTANIAN
//Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Pelanggan di Balai Veteriner Bukittinggi 

1. Dinas Peternakan serta dinas terkait kesehatan hewan Propinsi, Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Kepulauan Riau dan perorangan (peternak, perusahaan peternakan swasta, masyarakat umum).

2. Membawa surat pengantar spesimen atau mengisi Formulir Pengantar Sampel yang telah disediakan.
Download Formulir Pengantar Sampel disini 

3. Membawa sampel yang sesuai dengan metode pengujian yang di inginkan 

4. Membayar biaya/tarif pemeriksaan sesuai dengan PMK RI No. 85 tahun 2023. Cara pembayaran E Billing Melalui Brimo  klik disini Atau Download Panduan Pembayaran disini 

5. Menerima tanda bukti serah terima sampel Berupa Surat Kontrak Pengujian (SKP) Dari Aplikasi IVLab

6. Laporan Hasil Pengujian (LHU) akan dikirimkan melalui IVLab online dengan pemberitahuan bahwa LHU sudah selesai kepada pelanggan melalui email dan whatsapp Atau Lansung Login di IVLab dengan Tutorial  klik disini

Sosial Media :
Share
Close